Senin, 14 Agustus 2017

Bawa sabu dalam dubur, WN Malaysia dibekuk di Tol Pasteur Bandung


Peredaran narkoba jenis sabu digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Jaringan asal Malaysia dengan tersangka pria berinsiaal LA ini yang sebelumnya akan mengedarkan sabu di Kota Bandung, lolos di Bandara Soekarno-Hatta

Namun justru kejelian petugas kepolisian, peredaran berhasil digagalkan setelah tersangka ini baru akan memasuki Kota Bandung via Gerbang Tol Pasteur. Petugas langsung menciduk LA dengan barang bukti 200 gram sabu yang dimasukan ke dalam dubur.

"Barang bukti yang kami amankan yakni tiga paket kecil narkotika dibalut alat kontrasepsi yang dijumlahkan kurang lebih 200 gram," kata Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi dalam ekspos pemusnahan berbagai jenis narkoba, di Mapolda Jabar

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka LA ini yakni membawa barang haram tersebut dari negara asalnya dengan memasukan ke dalam dubur. Tersangka bisa saja lolos dari sistem keamanan bandara. Tapi justru petugas yang sudah mengintainya langsung mengikuti pergerakan tersangka.

"Kita ikuti dan akhirnya ketika akan memasuki kota Bandung kita tangkap dan temukan barang bukti narkoba tersebut, sebanyak 200 gram," imbuhnya.

Dia menyebut jika barang bukti tersebut dirupiahkan bisa mencapai Rp 300 juta. Dia mengatakan, LA ini merupakan kelompok pengedar baru asal Malaysia. Rencana barang haram tersebut memang akan diedarkan di Bandung yang dijadikan pasar dagang LA

"Ini jaringan baru yang memang akan mengincar kota Bandung sebagai pasarnya. Kita ketahui Jabar masih jadi pilihan selain Jakarta untuk peredaran narkoba ini," terangnya.

Selain pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut, aparat Polda Jabar juga berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 10,833 kilogram. Ganja ini berhasil diamankan dari tersangka DH alias OT yang ditangkap di Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lalu pihaknya juga mengungkap peredaran 1.000 belasan ribu pil dextro dengan tersangka AS dan YU. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan yang disaksikan langsung Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, serta dari pihak Kejati Jabar. 

Untuk sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke wadah yang sudah bercampur cairan kimia. Sedangkan ganja yang sudah dibentuk perbata dibakar langsung. 

"Ini adalah hasil pengungkapan jaringan baru yang mencoba bisa masuk ke Jawa Barat. Ada lima tersangka yang sudah amankan dalam pengungkapan kali ini. Tiga dijerat Pasal narkotika, sedangkan dua tipiring," kata Wakapolda.

Untuk tiga tersangka pihaknya menjarat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantin Baru, Ini Persiapan Keuangan yang Harus Dilakukan Setelah Menikah

Banyak orang mengatakan bahwa perjalanan hidup seseorang benar-benar baru dimulai setelah menikah . Jika dahulu segala prioritas bisa dip...