Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) memastikan ratusan napi Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru tidak mendapatkan remisi (potongan masa hukuman). Ini disebakan karena mereka pernah melarikan diri dari Rutan.
Kepala Kantor Kemenkum-HAM Wilayah Riau, Dewa Putu Gede mengatakan dari 178 napi yang kabur sebanyak 125 masih belum tertangkap. Saat ini para warga binaan itu masih diburu tim gabungan.
"Tahanan yang berstatus napi yang tertangkap ada 53 orang. Semua tidak dapat remisi termasuk yang belum tertangkap 125 orang itu," ucap Dewa
Dia menjelaskan bahwa tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang kabur jumlahnya ada 448 orang. Para tahahan itu sebagian ada berstatus tahanan titipan kejaksaan ada juga yang sudah narapidana.
Dewa menyebutkan, tidak semua tahanan yang kabur itu tidak dapat remisi. Dimana ada juga tahanan yang melarikan diri pada 5 Mei 2017 lalu itu karena terpaksa.
"Ada yang kabur saat itu karena ketakutan dengan tahanan lain, jadi terpaksa, ada yang ikut-ikutan saja. Mereka itu kemudian langsung menyerahkan diri dengan diantar keluarganya. Jadi yang kasus seperti itu tetap dapat remisi," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar