Minggu, 20 Agustus 2017

Lakukan Pungli, PHL Pemakaman Tegal Alur Dipecat

Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan sanksi tegas bagi pekerja harian lepas (PHL)-nya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

"PHL bernama Madi kedapatan melakukan pungli sebesar Rp 360.000 setiap tahunnya kepada seorang ahli waris dengan dalih sebagai biaya perawatan makam," ujar Kasudin Pertamanan dan Pemakaman.

Aris mengatakan, Madi melakukan praktik pungutan liar tersebut di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Tindakannya tersebut dinilai sangat meresahkan para ahli waris.

Dengan dalih merawat dan membersihkan makam, oknum PHL tersebut dapat meraup keuntungan dari para ahli waris tersebut.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan BAP oleh seksi pemakaman dan yang bersangkutan mengakui menerima uang tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, tindakan Madi tak dapat dibenarkan karena pihaknya telah sering kali melakukan sosialisasi agar tak ada lagi praktik pungli di masyarakat.

"Kalau ada oknum yang berani lakukan pungli lagi akan kami pecat," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantin Baru, Ini Persiapan Keuangan yang Harus Dilakukan Setelah Menikah

Banyak orang mengatakan bahwa perjalanan hidup seseorang benar-benar baru dimulai setelah menikah . Jika dahulu segala prioritas bisa dip...